KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Industri Domestik Merugi, RI Selidiki Safeguard Impor Produk Wol

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:30 WIB
Industri Domestik Merugi, RI Selidiki Safeguard Impor Produk Wol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor sejumlah produk wol.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan otoritas menerima permohonan dari PT Nichias Rockwool Indonesia (PT. NRI) untuk melakukan penyelidikan safeguards atas lonjakan impor produk wol. Penyelidikan safeguard pun dilaksanakan terhadap produk wol terak (slag wool), wol batuan (rock wool), dan wol mineral semacam itu (similar mineral wools) termasuk campurannya, dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Mardjoko mengatakan penyelidikan safeguards dilakukan terhadap produk dengan kode HS 6806.10.00 (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022). Menurutnya, perbaikan safeguard ini bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Dia menyebut kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama 2020-2022. Ancaman kerugian ini antara lain berupa kerugian secara terus menerus yang diakibatkan turunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kapasitas terpakai.

"Selain itu, terdapat peningkatan volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual dan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," ujarnya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan impor produk produk wol terak (slag wool), wol batuan (rock wool), dan wol mineral semacam itu (similar mineral wools) termasuk campurannya, dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan, dengan tren sebesar 63% pada periode 2020-2022.

Pada 2022, impor produk ini tercatat sebesar 36.713 ton, melonjak 101% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 18.226 ton. Pada 2021, impor produk tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 33% dibandingkan dengan 2020 yang tercatat sebesar 13.752 ton.

Negara utama asal impor Indonesia untuk produk ini antara lain Malaysia dengan pangsa pasar impor sebesar 59,3%, diikuti China 35,7%, serta negara lainnya sebesar 2,4%.

KPPI pun mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan pada 25 Juli 2023. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai