KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:30 WIB
India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan membebaskan pengenaan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk termoplastik polivinil klorida (PVC) asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kabar tersebut tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023. Dengan keputusan ini, ekspor produk polivinil klorida ke India berpeluang terus meningkat.

"Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India," katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Zulkifli mengatakan penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 mulai dilaksanakan pada 16 September 2022. Penyelidikan ini diajukan oleh 2 pelaku industri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

Sejak dimulainya penyelidikan, pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India. Hasilnya, Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India.

Dia menyebut Indonesia menjadi salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3% dari total impor India. Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan pemerintah kepada otoritas India.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

"Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro menyebut DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama 1 tahun kepada China, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama 2 tahun terakhir.

Dia menyebut impor produk PVC dengan kode HS 3904.10.20 asal Indonesia oleh India mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21% pada 2021, dengan nilai dan volume impor mencapai US$49,83 juta dan 34.199,5 MT.

"Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai