BARANG KENA CUKAI

DJBC Proyeksi Penerimaan Cukai Vape Bakal Makin Naik, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:44 WIB
DJBC Proyeksi Penerimaan Cukai Vape Bakal Makin Naik, Ini Alasannya

Kasi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Achmad Sandri memaparkan materi dalam Excise Talk Vape Edition, Kamis (18/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan ada potensi peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun ini.

Kasi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Achmad Sandri mengatakan penerimaan cukai HPTL sejak 2018 cenderung naik. Pada 2018, realisasinya mencapai Rp98,8 miliar. Pada 2019, realisasinya Rp427,1 miliar dan pada tahun lalu mencapai Rp680,3 miliar.

"Penerimaan HPTL termasuk vape ini trennya mengalami kenaikan. Hal ini menjadi bahan diskusi yang menarik bagi semua pihak," katanya dalam acara Excise Talk Vape Edition, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Tren kenaikan, sambungnya, tidak lepas dari perkembangan konsumsi vape yang pesat dalam 2 tahun terakhir. Menurutnya, cukai dari vape masuk dalam pos penerimaan ekstrak dan essence tembakau (EET). Pos penerimaan cukai tersebut menyumbang sekitar 82,9% dari total setoran HPTL pada 2020.

Menurutnya, makin meningkatnya penerimaan cukai dari EET tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi dan pola konsumen yang berubah. Pada saat ini, otoritas melihat terjadi pergeseran tren konsumen untuk beralih pada barang berbasis elektrik.

Hal tersebut terlihat dari meningkatnya permintaan atas sepeda listrik sampai dengan mobil listrik. Hal serupa berlaku bagi konsumen nikotin dengan beralih dari penggunaan nikotin dengan cara dibakar menjadi melalui pemanasan seperti vape.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

"Dalam diskusi ini, ada pelaku usaha dan asosiasi. Seperti apa tren ke depan karena semua serba elektrik mulai dari sepeda sampai mobil listrik. Apakah perkembangan teknologi ini berlaku juga untuk konsumen nikotin dari tembakau? Sepertinya iya," ujarnya.

Langkah otoritas untuk menerbitkan regulasi terkait dengan cukai vape pada 2017, menurutnya, merupakan respons cepat. Pengaturan konsumsi vape sebagai barang kena cukai dari pengolahan tembakau juga memudahkan pengawasan otoritas terhadap komoditas yang memiliki dampak eksternalitas negatif.

"Dari perspektif kesehatan itu ingin dilarang total, tapi kalau dilarang maka pengawasan akan lebih sulit. Jadi, mulai diatur bagi produsen vape harus menjadi legal," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 22:42 WIB

diversifikasi penerimaan pajak yang dilakukan kali ini, kiranya perlu diapresiasi. apalagi mengingat pandemi yang sedang dihadapi saat ini, semoga pemasukan dari Cukai Vape bisa membantu keuangan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA