KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Naik 12% di 2022, Bagaimana Nasib Industri Skala Kecil?

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:30 WIB
Cukai Rokok Naik 12% di 2022, Bagaimana Nasib Industri Skala Kecil?

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan tarif cukai rokok tetap mengedepankan aspek keberpihakan kepada industri kecil dan padat karya. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) hanya 4,5%.

"Memang kebijakan SKT yang dinaikkan minimal akan menjaga sustainabilitas tenaga kerja di bidang SKT khususnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Askolani mengatakan keberpihakan kepada golongan SKT mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan kebanyakan berskala kecil.

Tenaga kerja di bidang industri untuk bidang tembakau ini memang cukup signifikan. Pada SKT, pekerja yang terlihat dalam produksi rokok bisa mencapai 173.000 orang.

Sementara itu, pekerja yang terserap oleh industri sigaret kretek mesin hanya sekitar 6.000. Dari segi jumlah pabrik juga SKT angka mencapai 597 pabrik atau hampir 2 kali lipat SKM yang hanya sekitar 200 pabrik.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Dari sisi kandungan tembakau lokal, SKT lebih unggul ketimbang SKM dan terutama sigaret putih mesin (SPM). Pada SKT, penggunaan tembakau lokal berkisar 80%-98%, sementara pada SKM 26%-92%. Adapun pada kelompok SPM, penggunaan tembakau lokal hanya 26%-74%, sedangkan sisanya dari impor.

Kemudian, Askolani menyinggung angka produksi rokok masih tinggi walaupun pemerintah konsisten menaikkan tarif cukai, terutama pada golongan SKM. Pada 2015, produksi rokok masih sekitar 348.000, dan kemudian turun menjadi 332.000 pada 2018.

Produksi rokok tersebut kemudian meningkat ke level 356.000 batang pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, dan turun lagi ke angka 320.000 pada 2020.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

"Kenaikan [tarif cukai] pada 2022 akan lebih menurunkan produksi dari rokok ini," ujarnya.

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12%. Tarif cukai pada SKT naik 4,5%, sedangkan pada SKM dan SPM berkisar 12%-14%.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer. Simplifikasi dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB