KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempromosikan regulasi-regulasi di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula/berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meski aturannya belum berlaku, DJBC merasa perlu memberikan informasi awal kepada publik agar nantinya siap mengikuti ketentuan cukai MBDK. Yang terbaru, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi tentang cukai MBDK kepada Satlinmas Parangtritis, Bantul.

"Pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Selain itu, imbuh Encep, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis diperlukan mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas karena konsumsi gula yang berlebih.

"Cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS," kata Encep.

Sosialisasi tentang pengenaan cukai MBDK ini diberikan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang bekerja sama dengan Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sampai hari ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai implementasi cukai terhadap produk MBDK. DJBC sempat menyampaikan bahwa ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik dan MBDK kembali direncanakan pada 2024. Namun, pelaksanaan ekstensifikasi BKC tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian pada tahun ini.

Selain menyosialisasikan tentang cukai MBDK, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya