KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

MAKASSAR, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu diingat bahwa deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal 2 hari lagi, yakni Minggu (31/3/2024). Melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal tersebut sebetulnya masih bisa dilakukan tetapi ada sanksi denda yang membayangi.

Guna mendorong wajib pajak menjalankan kewajibannya ini, petugas pajak terus melakukan sosialisasi. Salah satunya, menjelaskan alasan mengapa wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunannya.

"Dengan melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak bisa memahami jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang dibayarkan. Bahkan bisa tahu kalau ada kekurangan atau kelebihan bayar," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sulselbarta Sitti Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Perlu dipahami bahwa mekanisme pelaporan SPT Tahunan bersifat self assessment atau atas inisiatif sendiri serta rahasia. Karenanya, wajib pajak perlu bergerak sendiri untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Bagi karyawan, pajak penghasilannya (PPh)-nya memang sudah dipotong oleh perusahaan. Namun, perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Di sisi lain, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar gaji yang diberikan perusahaan.

"Pelaporan SPT Tahunan ini juga merupakan kewajiban wajib pajak sehingga bisa dilakukan secara mandiri," cuit contact center DJP, Kring Pajak, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Secara ketentuan, wajib pajak perlu mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.

Perlu dicatat juga, sepanjang nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT. Meski begitu, ada 'jenis' wajib pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT.

Wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kriteria lainnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

"Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika karyawan punya penghasilan lain di luar perusahaan, diketahui dari SPT yang dilaporkan," tulis DJP kembali.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

“Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan paling lambat 3 bulan dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan,” cuit DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN