KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Australia Cabut Bea Masuk Antidumping Produk Kertas Asal Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:30 WIB
Australia Cabut Bea Masuk Antidumping Produk Kertas Asal Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Australia akhirnya mencabut bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk kertas A4 asal Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan keputusan mengenai pencabutan BMAD kertas A4 ini dikeluarkan pada 26 Februari 2024. Menurutnya, keputusan pencabutan BMAD merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.

"Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Antidumping Agreement," katanya, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Budi mengatakan Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyebut keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

Sejalan dengan keputusan ini, dia pun mengimbau pelaku usaha untuk menjadikan pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

"Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia," ujarnya.

Pemerintah mencatat ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia sempat terpuruk akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7% hingga 59,7% dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia hanya US$8 juta atau turun signifikan dibandingkan dengan 2019 yang mencapai US$19 juta.

Natan menilai kolaborasi antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Badan Pusat Statistik mencatat total perdagangan Indonesia–Australia pada 2023 mencapai US$12,48 miliar. Angka ini turun 6,39% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai US$13,33 miliar.

Sementara itu, tren total perdagangan kedua negara meningkat 14,38% dalam periode 2018–2022. Total perdagangan Indonesia dan Australia mencapai US$8,64 miliar pada 2018, dan kemudian meningkat menjadi US$13,33 miliar pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai