KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Australia Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas A4 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 15:33 WIB
Australia Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas A4 Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Australia memutuskan untuk membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia. Keputusan yang berlaku per 18 April 2023 ini merupakan hasil dari exemption inquiry oleh Komisi Antidumping Australia pada Februari lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan Australia selama ini mengenakan BMAD bagi sebagian perusahaan kertas Indonesia. Ketentuan ini semestinya berlaku sampai dengan 2027.

"Namun, pada perkembangannya industri Australia mengalami masalah suplai bahan baku sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi kertas putih untuk dipasok dalam pasar domestiknya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Indonesia, ujar Budi, mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah Australia. Rekomendasi Australia mengindikasikan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 sangat tidak relevan. Keputusan tersebut diyakini bisa mendongkrak daya saing produk kertas A4 Indonesia di Australia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor tidak relevan untuk dilakukan. Kebijakan tersebut bertentangan dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Anti-Dumping (ADA).

Pada 2022 lalu, ekspor kertas A4 oleh Indonesia ke Australia mencapai US$8,2 juta. Nilai ini menurun jika dibandingkan dengan capaiannya pada 2017, yakni mencapai US$19,72 juta.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-Februari 2023 mencapai US$1,71 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni US$1,68 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai