KONSULTASI

Impor Masker, APD, dan Sarung Tangan Masih Dapat Insentif?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 15:30 WIB
Impor Masker, APD, dan Sarung Tangan Masih Dapat Insentif?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja sebagai staf divisi perpajakan di perusahaan distributor alat-alat kesehatan. Sejak Mei 2020 sampai sekarang, perusahaan tempat saya bekerja melakukan impor masker, pakaian pelindung, dan sarung tangan untuk keperluan penangan Covid-19.

Adapun pada Mei sampai September, perusahaan saya telah disetujui untuk memperoleh fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. Kemudian, saya mendengar bahwa saat ini kebijakan pemberian insentif telah berubah. Pertanyaan saya, bagaimanakah perubahan aturannya? Apakah perusahaan saya masih bisa memperoleh fasilitas perpajakan tersebut saat ini?

Susi, Semarang.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Susi atas pertanyaannya. Selama pandemi ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak untuk untuk menanggulangi dampak ekonomi dari adanya pandemi.

Salah satu insentif yang diberikan pemerintah ialah fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Memang benar saat ini sudah ada aturan perubahan untuk pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Adapun perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 149/2020).

Perubahan dalam PMK 149/2020 tersebut terletak pada lampirannya saja dan untuk materi pasal per pasal masih merujuk pada PMK No. 34/PMK.04/2020 (PMK 34/2020) dan PMK No. 83/PMK.04/2020 (PMK 83/2020).

Pasal 2 ayat (1) PMK 34/2020 menyatakan sebagai berikut.

“Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:

  1. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
  2. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  3. Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan sebagai berikut:

“Jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Untuk jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai dapat ditemukan dalam Lampiran PMK 149/2020. Berdasarkan lampiran PMK 149/2020 tersebut, impor masker termasuk barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. Sementara itu, untuk sarung tangan dan pakaian pelindung sudah tidak termasuk barang impor yang dapat diberikan fasilitas tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan terhadap kegiatan impor masker untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 masih bisa memperoleh fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.

Akan tetapi, untuk impor sarung tangan dan pakaian pelindung yang perusahaan Ibu Susi lakukan sudah tidak dapat memperoleh insentif tersebut. Selain sarung tangan dan pelindung diri, terdapat beberapa jenis barang lain yang tidak lagi memperoleh fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.

Adapun jenis barang lainnya yang dikeluarkan dari daftar barang yang mendapatkan insentif antara lain rapid test, berbagai jenis vitamin, alat suntik, high flow oxygen, bronchoscopy portable, CPAP-mask, CPAP machine pediatric, ECMO, dan baby incubator.

Kemudian, berdasarkan PMK 149/2020, kelompok obat yang memperoleh insentif terbatas pada tocilizumab, intravenous imunoglobulin (IVIG), mesenchymal stem cell (MSCs)/sel punca, low molecular weight heparin (LMWH)/ unfractionated heparin (UFH), favipiravir, insulin, dan lopinavir+ritonavir.

Ketentuan PMK 149/2020 tersebut mulai berlaku saat diundangkan, yaitu 8 Oktober 2020. Seluruh permohonan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau telah mendapatkan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai sebelum terbitnya beleid ini, diproses dengan PMK 34/2020 atau PMK 83/2020.

Dengan kata lain, permohonan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen sebelum 8 Oktober 2020 masih diperbolehkan menggunakan jenis barang dalam beleid sebelumnya.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN