KP2KP BENTENG

Ikut PPS, Pengusaha Sembako: Sangat Bermanfaat Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 17:30 WIB
Ikut PPS, Pengusaha Sembako: Sangat Bermanfaat Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng berhasil mengajak seorang wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS tersebut ialah Lini Widyawarti yang merupakan pengusaha di bidang penjualan sembako. Dia mendatangi kantor KP2KP Benteng untuk berkonsultasi sekaligus meminta panduan tata cara mengikuti PPS.

Lini juga diketahui sudah berkonsultasi terlebih dahulu secara daring melalui Whatsapp konsultasi khusus PPS milik KP2KP. Lini melaporkan hartanya pada tahun 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan sehingga mengikuti kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

“Saya bersyukur telah mengikuti program PPS ini, program ini merupakan program yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang memang lupa atau lalai melaporkan hartanya di SPT Tahunan,” ujar Lini seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (16/3/2022).

Dalam konsultasi tersebut, petugas KP2KP Benteng menjelaskan PPS diselenggarakan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS dapat mengungkapkan hartanya secara daring melalui laman resmi DJP.

Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, kebijakan II berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Tambahan informasi, DJP mencatat sebanyak 23.633 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga Rabu, 16 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Total harta bersih yang telah diungkapkan peserta PPS mencapai Rp31,75 triliun.

Pada saat bersamaan, DJP mencatat jumlah pajak penghasilan yang diterima dari peserta PPS sudah mencapai Rp3,28 triliun. Adapun harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan peserta PPS sudah menyentuh Rp1,98 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya