INSENTIF PAJAK

Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 April 2018 | 13.38 WIB
Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok payung hukum untuk insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 ini akan menjadi pelengkap insentif fiskal setelah sebelumnya ada tax holiday dan percepatan restitusi pajak.

"Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Melalui revisi kebijakan ini, ke depannya pengurangan beban pajak bisa mencapai 80% tergantung seberapa besar investasi yang ditanamkan. Pokok pembahasan insentif tax allowance antara lain terkait evaluasi tax allowance sebelumnya, industri yang berhak menikmati fasilitas insentif serta terkait tata cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak.

"Memang kami dalam proses revisi PP 18 itu ingin lakukan perhitungan secara baik berapa besarnya sesungguhnya yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance," terangnya.

Oleh karena itu, otoritas pajak akan digandeng untuk melakukan analisis terkait pemberian tax allowance sebelumnya. Hal ini akan dilakukan secara holistik terkait rekam jejak industri yang menikmati fasilitas ini sebelumnya.

"Nanti mereka (Ditjen Pajak) hitung, berapa sebenarnya yang diterima oleh wajib pajak. Nah, itu akan jadi basis sektor industri ini cukup atau nggak, dan (sektor) yang lainnya seperti apa," papar Suahasil.

Menurutnya, data Ditjen Pajak akan menentukan besaran insentif dan kepada segmen industri mana yang akan menikmati fasilitas tax allowance. Rencananya, dalam satu minggu ini pembahasan terkait tax allowance akan dilakukan secara intensif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada klasifikasi dalam skema tax allowance yang baru. Pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kategori untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20% hingga 80%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.