PROVINSI JAWA TIMUR

Hingga 31 Oktober, Pemutihan Pajak Raup Rp146 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 14:05 WIB
Hingga 31 Oktober, Pemutihan Pajak Raup Rp146 Miliar

SURABAYA, DDTCNews – Tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini telihat dari total penerimaan PKB pokok per 31 Oktober 2019 yang mencapai Rp146 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Priyo Suprayitno menunjukkan data per 31 Oktober 2019 tercatat sebanyak 325.042 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda dan daftar ulang.

“Ini terdiri dari 60.557 wajib pajak untuk pembebasan BBN II, 16.763 wajib pajak untuk pembebasan sanksi administrasi PKB, dan 247.722 wajib pajak untuk daftar ulang,” paparnya di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Boedi menambahkan 60.557 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan BBN II menghasilkan penerimaan pokok PKB sebesar Rp42 miliar. Sementara itu, potensi pendapatan yang hilang dari pembebasan ini Rp27 miliar.

Selain itu, 16.753 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan denda atau sanksi administrasi PKB telah menghasilkan Rp5,7 miliar dengan pendapatan yang hilang Rp1,7 miliar. Wajib pajak yang memanfaatkan daftar ulang 247.722 wajib pajak dan menghasilkan Rp98 miliar.

Total potensi pendapatan dari program pemutihan ini terhitung sejak 31 Oktober 2019 dari sektor PKB (pembebasan BBN II, pembebasan denda dan daftar ulang) senilai Rp146 miliar. Sedangkan potensi pendapatan yang hilang akibat pembebasan senilai Rp28 miliar.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Sementara itu, untuk kendaraan yang terdaftar di Jatim namun berada di luar provinsi tercatat ada 5.261 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan BBN II ini. Wajib pajak luar provinsi tersebut terdiri dari 1.542 roda dua dan 3.737 roda empat.

Seperti dilansir beritajatim.com, Boedi menjelaskan total potensi penerimaan yang didapat Rp8 miliar. Sedangkan potensi pendapatan yang hilang akibat pembebasan itu Rp5,3 miliar.

Adanya momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Sebab, program pemutihan ini akan berakhir pada 14 Desember 2019 sehingga diharapkan dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di pengujung 2019. (MG-avo/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?