DKI JAKARTA

Hiburan Malam Kena Pajak 40%, DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:00 WIB
Hiburan Malam Kena Pajak 40%, DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menimbang ulang penerapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menurut Pras, pengenaan PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan tarif sebesar 40% tersebut berpotensi membuat usaha gulung tikar.

"Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang," ujar Pras, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Penutupan usaha nantinya akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkatkan tingkat pengangguran. Hal ini berbanding terbalik dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan pemerintah.

"Saya akan bicara di dalam rapim dengan Bapenda. Bijaklah pemda memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar bisnisnya. Pada tutup dan banyak PHK," ujar Pras.

Untuk diketahui, tarif PBJT sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Perda 1/2024.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

Sebelum berlakunya Perda 1/2024, tarif pajak hiburan bagi karaoke, diskotek, kelab malam, pub, bar, dan live music di DKI Jakarta adalah sebesar 25%. Adapun panti pijat dan spa dikenai pajak hiburan dengan tarif sebesar 35%.

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda hanya dapat mengenakan PBJT maksimal sebesar 10% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, pemda memiliki ruang untuk mengenakan PBJT sebesar 40% hingga maksimal sebesar 75%. Tarif PBJT yang ditetapkan dalam perda harus sesuai dengan rentang tarif dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri