PMK 72/2023

Harta Tidak Masuk Lampiran PMK 72/2023? Penyusutan Pakai Kelompok 3

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:24 WIB
Harta Tidak Masuk Lampiran PMK 72/2023? Penyusutan Pakai Kelompok 3

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan penyusutan atas jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2023, untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Jenis harta ini tercantum dalam lampiran PMK 72/2023.

”Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran ... untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023)

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Adapun berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, jika tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.

Selanjutnya, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.

Sebagai informasi, ketentuan penggunaan masa manfaat dalam kelompok 3 sejatinya tidak berubah dari aturan sebelumnya. Ketentuan tersebut sebelumnya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2014.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, ada sedikit perubahan pada lampiran menyangkut jenis harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok 2. Ada penambahan 1 jenis usaha, yakni industri pengolahan tembakau.

Jenis harta dalam industri pengolahan tembakau yang masuk kelompok 2 adalah mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.

Penyusutan Harta Berwujud

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 72/2023, penyusutan atas pengeluaran terkait harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Adapun pengeluaran yang dimaksud untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud. Harta berwujud itu dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Harta berwujud tersebut kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 72/2023, penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat. Penghitungan dilakukan dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus. Penyusutan dilakukan secara taat asas.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom


Adapun PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, dan PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini