KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Harta Peserta PPS yang Diungkap di Kanwil Ini Capai Rp1,47 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 16:00 WIB
Harta Peserta PPS yang Diungkap di Kanwil Ini Capai Rp1,47 Triliun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melaporkan total nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,47 triliun hingga 29 Maret 2022.

Angka tersebut berasal dari 1.862 wajib pajak peserta PPS, baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II. Sementara itu, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) final yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp147,7 miliar.

“PPS ini wajib digunakan. InsyaAllah bermanfaat bagi wajib pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto seperti dilansir halosemarang.id, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Dia menjelaskan tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS, lanjutnya, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Selain PPS, ia juga menjelaskan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru yang diimplementasikan pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Teguh berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan pajak, sehingga dapat turut mendorong pemulihan perekonomian. Beleid yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR ini, sambungnya, merupakan formulasi sistem pajak yang ideal.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Dalam prosesnya, kami menjaring aspirasi dan pesan rakyat dengan pertimbangan untuk memperkuat perekonomian serta memberi keadilan yang hakiki untuk semua pihak,” tuturnya.

Teguh memaparkan terdapat enam kluster yang tercantum dalam UU HPP, antara lain perubahan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), cukai, pajak karbon, serta PPS.

Semantara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Sukardi menilai UU HPP merupakan aturan yang melindungi keberlangsungan ekonomi. Terlebih, pelaku UMKM juga terbantu dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan