UU APBN 2017

Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 23:43 WIB
Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya telah mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017. Undang-Undang (UU) APBN tahun 2017 sudah resmi disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Kahar Muzakir telah menyampaikan besaran indikator ekonomi makro tahun 2017. Proyeksi indikator ekonomi makro cukup mencerminkan kondisi perekonomian saat ini.

“Penetapan proyeksi tersebut tentunya dengan memperkirakan tantangan kondisi ekonomi nasional dan global,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Pengesahan UU APBN tahun 2017 tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi yang disetujui berkisar 5,1%, inflasi sebesar 4%, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sekitar 5,3%, nilai tukar rupiah senilai Rp13.300 per US$. Kemudian, lifting minyak mencapai 815.000 barel per hari, serta harga minyak US$45 per barel.

Adapun lifting gas bumi yang juga telah disahkan dalam UU APBN 2017 sebanyak 1.150.000 barel per hari. Lalu, target kemiskinan 10,5%, target pengangguran 5,6%, gini rasio 0,39%, serta indeks pembangunan manusia sebesar 70,1%.

Sri Mulyani menekankan pemerintah konsisten untuk menggencarkan sumber pertumbuhan ekonomi nasional melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi yang berlaku. Serta, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dunia usaha.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara untuk mengurangi angka kemiskinan. Mengingat, tingginya angka kemiskinan menjadi salah satu incaran pemerintah ke depannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN