Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak personel TNI Angkatan Udara memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).
Suryo mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.
"Kalau ada harta yang belum dilaporkan, monggo, ada kesempatan dalam PPS," katanya dalam Diseminasi PPS di Mabes TNI AU, Rabu (9/2/2022)
Suryo mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Suryo menilai tarif PPh final tersebut juga tergolong kecil apabila dibandingkan dengan tarif PPh orang pribadi serta sanksi yang akan dikenakan apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta wajib pajak.
Dia menjelaskan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.
Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), memiliki akses informasi tidak terbatas dari seluruh sektor keuangan, serta menjalin kerja sama global untuk penagihan. Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga semakin menutup celah wajib pajak menyembunyikan harta.
"Ini bukan saya menebar cerita, tapi ini perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan pekerjaan berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan," imbuhnya.
Hari ini, Suryo menyampaikan sosialisasi mengenai PPS tersebut kepada wajib pajak di TNI Angkatan Udara. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor, Kepala KPP Pasar Rebo Pak Widi Widodo, dan ratusan anggota TNI-AU. (sap)