PAKISTAN

Giliran Provinsi Ini yang Pungut Pajak Layanan Internet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 17:37 WIB
Giliran Provinsi Ini yang Pungut Pajak Layanan Internet

Ilustrasi. (foto: cdn.liberal.org.au)

KARACHI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sindh Pakistan mengenakan pajak penjualan atas pemakaian layanan internet dan broadband. Atas langkah ini, layanan internet akan menjadi lebih mahal.

Keputusan tersebut telah diinformasikan kepada provider. Atas keputusan tersebut, mulai 1 Juli, semua pelanggan internet dan broadband – terlepas dari kecepatan atau paket – akan membayar pajak penjualan dengan tarif 19,5%.

“Dewan Pendapatan Sindh (Sindh Revenue Board/SRB) telah menarik insentif pajak penjualan untuk layanan internet dan layanan broadband dan berlaku mulai 1 Juli 2019,” kata Dewan Pendapatan Sindh, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Sebelum diturunkannya keputusan tersebut, pada 2011, layanan internet dan broadband dibebaskan dari pajak penjualan. Selanjutnya, pada 2013 dan 2016, pemberitahuan dikeluarkan untuk pengenaan pajak kepada beberapa paket internet yang dipilih.

Layanan internet dan broadband dengan kecepatan 2 mbps hingga 4 mbps – yang biayanya masing-masing tidak melebihi 1.500 rupee (sekitar Rp130.415) per bulan dan 2.500 rupee (sekitar Rp217.358) per bulan – dibebaskan dari pajak penjualan sebelum keputusan itu muncul.

Pembebasan Federal Excise Duty (FED) pada layanan internet dan broadband juga telah ditarik oleh Pemerintah Federal yang berlaku mulai 1 Juli 2019 dan telah dikenakan di beberapa provinsi antara lain Punjab, Khyber Pakhtunkhwa, dan Balochistan dengan tarif 19,5%. Tarif itu sama dengan tarif yang sama diterapkan di Sindh.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

“Hal lumrah bagi pemerintah untuk mengenakan pajak tinggi pada hal-hal yang berbahaya bagi warga negara seperti rokok. Demikian pula, kami terus melindungi warga dari efek berbahaya dari internet,” kata Parvez Iftikhar, pakar IT dan CEO Universal Service Fund (USF) dan Country Head Siemens Telecom Pakistan.

Seperti dilansir tribune.com.pk, Parvez mengatakan seluruh dunia telah mengkonfirmasi bahwa penggunaan internet membantu dalam pertumbuhan ekonomi, keuangan, kesehatan, keseimbangan gender, inovasi dan daya saing. Namun, tidak semua hal tersebut dianggap sebagai manfaat yang baik. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya