MESIR

Genjot Penerimaan, Pajak Rokok Diusulkan Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 10:31 WIB
Genjot Penerimaan, Pajak Rokok Diusulkan Naik 50%

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir berencana untuk memperluas segmen pajak rokok yang akan dikenakan terhadap kelas lokal, sedang dan mewah. Tidak hanya itu, dari masing-masing segmen tersebut besaran pajak juga akan meningkat.

Berdasarkan pernyataan resminya, untuk segmen pertama yaitu kelas lokal, harga rokok akan naik dari EGP13 menjadi EGP18. Harga segmen kedua akan berada dalam kisaran EGP 18 - EGP 30. Segmen ketiga akan dikenakan dengan harga lebih dari EGP30.

“Dalam proposal ini, pajak tersebut akan mewakili 50% dari harga jual rokok per bungkus yang terdiri dari 20 batang rokok. Kendati demikian, usulan kenaikan harga rokok tersebut menuai kontra dari berbagai pihak,” ungkap pernyataan tersebut, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Usulan yang diajukan untuk menyeimbangkan pajak yang dikenakan pada segmen menengah dan mewah itu menghadapi penolakan dari pihak perusahaan yang mengatakan redistribusi pajak akan menjadi tidak adil jika proposal tersebut dilaksanakan.

Adapun, pemerintah Mesir mengatakan kenaikan harga pajak rokok tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal berikutnya menjadi EGP54,5 miliar atau sekitar Rp40 triliun. Tahun ini pemerintah Mesir menetapkan target penerimaan pajak sebesar EGP42,3 miliar atau Rp31 triliun.

Kementerian Keuangan menambahkan kenaikan ini sebagai hasil dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 13% menjadi 14% berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, saat ini disusun proposal untuk menaikkan pajak impor tembakau hookah sebesar 175% pada tahun fiskal berikutnya.

Pemerintah Mesir, seperti dilansir dalam dailynewsegypt.com, juga tengah mempertimbangkan kenaikan biaya pengembangan sumber daya untuk mencapai hasil tambahan dalam penerimaan pajak sebesar EGP6 miliar - EGP8 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun – Rp5,8 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Jumat, 23 Februari 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:00 WIB MESIR

Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS AIRLANGGA

Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

BERITA PILIHAN