KABUPATEN LUMAJANG

Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 13:42 WIB
Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

(Foto: harianbhirawa.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Pungutan Pajak Daerah tentang ‘Gambaran Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah’ kepada seluruh anggota Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Dalam bimtek tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono meminta agar pihak pemungut pajak dapat bekerja secara optimal. Intensifikasi harus terus digencarkan dan penegakan peraturan harus terus dilakukan.

“Target penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp100 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari target 2018 sebesar Rp64,3 miliar,” ujarnya di Aula Panti PKK dilansir dari harianbhirawa.com, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Agus menyampaikan Pemkab Lumajang akan menggencarkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan berupaya mencegah terjadinya kebocoran akibat kelalaian maupun penyelewengan penggunaan pajak dan retribusi.

Dia juga menekankan bahwa pajak serta retribusi yang dipungut dari masyarakat merupakan suatu amanat dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Jika ada penyelewengan pajak, kepercayaan masyarakat akan tercederai.

Di samping itu, lanjut Agus, Pemkab Lumajang terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, salah satunya dengan menyasar pajak mineral dan batu bara (minerba). Target penerimaan pajak minerba tahun ini dipatok Rp37 miliar, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu Rp13 miliar dengan realisasi sebesar Rp9 miliar.

“Kalau pajak-pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai, bahkan melampaui target. Tetapi, khusus pajak minerba, harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System