KOTAWARINGIN BARAT

Genjot Kepatuhan PBB, Begini Cara Bupati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 11:30 WIB
Genjot Kepatuhan PBB, Begini Cara Bupati

PANGKALAN BUN, DDTCNews - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah punya cara kreatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Memberikan insentif berupa hadiah diberikan untuk para pembayar pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat menggelar Gebyar Pembayaran PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Beragam hadiah ditawarkan untuk menarik minat masyarakat membayar pajak.

"Kami apresiasi masyarakat Kobar yang antusias mengikuti pekan panutan pajak hari ini. Program ini merupakan dari rakyat untuk rakyat,” kata Bupati Kobar Nurhidayah, Rabu (25/4).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kegiatan Gebyar Pembayaran PBB sektor perdesaan dan perkotaan terbukti mampu mendongkrak penerimaan pajak. Hanya dalam kurun waktu sekitar empat jam, sudah berhasil membukukan pendapatan hampir Rp100 juta.

”Luar biasa sekali kegiatan hari ini. Pemkab menargetkan PBB Rp9 miliar di tahun 2018. Sementara untuk triwulan pertama, PAD dari PBB mencapai Rp 1 miliar lebih," tambah Nurhidayah.

Dia mengatakan, Pemkab Kobar terus berupaya mendorong sejumlah program untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kobar dari sektor pajak. Hal ini terus dilakukan mengingat potensi pajak di Kobar sangat banyak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Orang nomor satu di Kotawarinhin Barat itu optimistis target setoran pajak akan tercapai. Pemkab kobar juga berusaha mencapai target dan menggandeng perbankan untuk mendongkrak pendapatan pajak.

”Kami juga sudah membentuk tim yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menyasar wajib pajak yang belum maksimal membayar pajak," terangnya dilansir Prokal Sampit.

Seperti yang diketahui, Pemkab Kobar menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah Rp57,1 miliar pada tahun 2018. Target tersebut mengacu pada perolehan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tahun 2017 yang mencapai Rp46,9 miliar atau naik Rp10,2 miliar atau 17% untuk tahun ini. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara