KOTA BONTANG

Genjot Investasi, Insentif Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 12:59 WIB
Genjot Investasi, Insentif Disiapkan

BONTANG, DDTCNews — Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada DPRD Kota Bontang tengah memasuki tahap pembahasan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Promosi Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kota Bontang Puguh Harjanto menuturkan insentif dan kemudahan yang diusulkan berupa potongan pajak dan retribusi, serta bantuan penanaman modal.

“Intinya, kami ingin menarik investor datang ke Bontang. Saat ini tim asistensi Perda Pemkot Bontang bersama DPRD sedang mencari formula terbaik,” ujarnya di Bontang, Senin (20/6).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Puguh menegaskan pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. PP ini menetapkan ketentuan pemberian insentif dan kemudahan yang lebih lanjut harus diatur dengan perda.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan mengingatkan pemberian potongan pajak dan retribusi jangan sampai kontradiktif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang, sebab upaya ini ditujukan untuk mendongkrak PAD.

Karena itu, sambungnya, raperda ini harus benar-benar disusun matang dan jelas. Penerapannya perlu dipastikan akan mendatangkan keuntungan bagi PAD. "Jadi nantinya bantuan penanaman modal itu bisa diberikan dalam bentuk percepatan pelayanan," katanya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ubay menambahkan percepatan pelayanan tersebut, seperti dikutip kaltimprokal.co, harus disesuaikan dengan potensi investasi terbesar yang dimiliki Bontang, yaitu sektor minyak dan gas bumi (migas).

Saat ini Pemkot Bontang juga tengh menunggu investasi pembangunan refinery kilang senilai lebih dari Rp100 triliun milik Badak LNG. Selain itu, ada pula rencana pembangunan pabrik peledak di kawasan PT Pupuk Kaltim senilai Rp10 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini