Tersangka diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyerahkan tersangka berinisial KNM alias NHM alias DK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka KNM yang merupakan warga negara Korea Selatan tersebut ditengarai melakukan tindak pidana, yakni secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Tersangka KNM melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI, Gedung Menara MTH, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan; serta Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 50, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (19/12/2022).
PT CSI adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dengan produk berupa jasa cybersecurity, CCTV, dan smart building office. Tersangka KNM adalah direktur dari perusahaan tersebut.
Modusnya, PT CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart building office kepada PT SCC dan PT PI. PT CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% atas penyerahan tersebut.
Namun, PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Hal ini dilakukan oleh PT CSI pada masa pajak Februari 2018 hingga Desember 2018. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka KNM mencapai Rp5 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka KNM diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Upaya penegakan hukum diharap memberikan efek jera bagi pelaku. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)