INGGRIS

Gara-gara Penghindaran Pajak, Negara Ini Rugi Rp228 Triliun

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 September 2017 | 13.45 WIB
Gara-gara Penghindaran Pajak, Negara Ini Rugi Rp228 Triliun

LONDON, DDTCNews – Analisis baru dari House of Commons Library menunjukkan bahwa penghindaran pajak yang terjadi selama lima tahun (2010-2015) telah merugikan negara hingga £12,8 miliar atau setara Rp228 triliun.

Kepala Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Peter Dowd berpendapat jumlah kerugian tersebut bisa digunakan untuk mengurangi defisit anggaran sebesar 5%, atau setara dengan membangun 21 rumah sakit baru atau membangun 365 sekolah menengah baru di Inggris.

“Penghindaran pajak adalah momok pada masyarakat yang merongrong kepercayaan publik dan merampas layanan publik dari dana yang sangat dibutuhkan. Pemerintah konservatif atau Tory telah gagal untuk mengatasinya,” tuturnya, Selasa (5/9).

Meski dinilai telah gagal, lanjutya, Pemerintahan Tory tetap bersikeras memperkenalkan lebih dari 75 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak yang telah berhasil meraup sekitar £160 miliar atau Rp2.784 triliun tambahan penerimaan pajak sejak 2010.

Data House of Commons Library menunjukkan sekitar £2,2 miliar atau Rp38,2 triliun jumlah pajak terutang tidak tertagih setiap tahunnya selama 2010–2015, baik dari orang pribadi maupun perusahaan multinasional yang mencoba mengurangi tagihan pajaknya.

Adapun menurut otoritas pajak Inggris HMRC, total kesenjangan pajak (perbedaan antara pajak yang terutang dan pajak yang dikumpulkan) yang terjadi di Inggris pada 2016 mencapai £36 miliar atau Rp626,4 triliun sebagai akibat dari penghindaran pajak, aktivitas kriminal dan kesalahan ringan.

“Inggris merupakan salah satu negara yang memiliki kesenjangan pajak terendah di dunia dan kami akan terus mengambil tindakan untuk memastikan semua orang membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan,” ungkap pernyataan dari HMRC.

Sementara itu, dilansir dalam international-adviser.com, Partai Buruh Inggris mengklaim seharusnya angka kesenjangan pajak di Inggris jauh lebih tinggi dari yang disampaikan oleh HMRC. Ini karena HMRC tidak memasukan komponen aturan pajak internasional yang tidak bisa ditentang di bawah hukum Inggris.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.