KOTA BENGKULU

Gandakan Target PBB, Pemkot Minta Bantuan Lurah hingga RT

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:00 WIB
Gandakan Target PBB, Pemkot Minta Bantuan Lurah hingga RT

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu, menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp46 miliar pada 2024 atau naik 283% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Edyson mengatakan pemkot akan berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB pada tahun ini. Salah satunya, melibatkan lurah, ketua RW, dan ketua RT dalam sosialisasi mengenai PBB.

"Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah akan memberikan insentif. Insyaallah ke depan insentif akan dinaikkan," katanya, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Edyson mengatakan lurah, ketua RW, dan ketua RT akan membantu Bapenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Kemudian, mereka akan ikut memberikan sosialisasi mengenai cara pembayarannya.

Di sisi lain, lurah, ketua RW, dan ketua RT juga dapat membantu Bapenda memetakan potensi PBB yang belum tergarap.

Saat ini, Bapenda tengah bersiap mencetak SPPT PBB agar bisa segera didistribusikan. Pendistribusian SPPT PBB pada awal tahun diharapkan mampu mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya lebih dini.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Dia mengakui pencapaian target penerimaan PBB pada tahun ini akan sangat menantang. Meski demikian, pemkot tetap optimistis target penerimaan Rp46 miliar dari sektor bumi dan bangunan akan dapat tercapai.

"Memang target tahun 2024 ini cukup tinggi, tetapi mudah-mudahan bisa tercapai," ujarnya dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Edyson menambahkan PBB menjadi salah satu kontributor dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, pemkot akan membelanjakan pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS