LIECHTENSTEIN

Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

VADUZ, DDTCNews – Pemerintah Liechtenstein telah mengumumkan akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018 menjadi 7,7% dari tarif standar sebelumnya sebesar 8%. Perubahan tarif tersebut akan tercantum dalam amandemen Undang-Undang (UU) PPN 1995.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Liechtenstein pada 3 Oktober lalu, tarif baru PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

“Pemangkasan tarif pajak PPN ini diusulkan seiring dengan masuknya negara Liechtenstein ke dalam European Economic Area (EEA),” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Penurunan tarif PPN sebesar 2,5%, dilansir dalam tax-news.com, juga akan diberikan terhadap makanan, obat-obatan dan barang-barang percetakan.

Adapun untuk layanan akomodasi akan berlaku tarif khusus sebesar 3,7%. Pengecualian PPN juga akan diberlakukan untuk barang-barang ekspor seperti layanan medis, pendidikan dan transaksi real estate.

Perubahan ini juga mencerminkan hal yang sedang terjadi di Swiss, karena Liechtenstein telah menerapkan UU PPN Swiss secara efektif, walaupun dengan sistem administrasi yang berbeda. Pada November 2008, pemerintah Liechtenstein meratifikasi proposal untuk mengubah tiga ketentuan yang tercantum dalam UU PPN.

Di antara ketentuan baru yang dirinci dalam RUU tersebut adalah perintah untuk menyelaraskan UU PPN Liechtenstein dengan UU PPN Swiss. Hal tersebut mengacu pada kewajiban perjanjian internasional antara Liechtenstein dengan Swiss.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS