FILIPINA

Filipina Beri Insentif Pajak Baru Sektor Pariwisata dan Telekomunikasi

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 10:30 WIB
Filipina Beri Insentif Pajak Baru Sektor Pariwisata dan Telekomunikasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) Filipina menyatakan akan memberikan insentif pajak baru untuk mendukung sektor pariwisata dan telekomunikasi.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua FIRB Benjamin Diokno mengatakan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dan pembangunan menara telekomunikasi. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga sejalan dengan tujuan Presiden Marcos untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

"Ketika kami berupa menarik semua jenis investasi besar ke dalam negeri, kami juga berusaha untuk menjadi inklusif dalam pemberian insentif fiskal," katanya, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Diokno mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terpukul karena pemberlakuan lockdown selama pandemi Covid-19. Padahal, sektor akomodasi dan wisata biasanya menjadi penopang perekonomian Filipina.

Sementara mengenai insentif pajak untuk sektor telekomunikasi, dia menyebut akan mendukung upaya pemerintah mempercepat digitalisasi ekonomi. Dengan insentif ini, pelaku usaha akan makin tertarik membangun lebih banyak menara telekomunikasi di berbagai wilayah.

Dia menilai pemerintah telah mengkaji kebijakan insentif pajak tersebut secara hati-hati. Pemerintah pun memastikan investasi di sektor pariwisata dan telekomunikasi akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku bisnis.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Pariwisata dan digitalisasi merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintahan Presiden Marcos Jr," ujarnya dilansir philstar.com.

Melalui UU CREATE, pemerintah menyediakan berbagai insentif yang dapat diberikan kepada proyek yang disetujui FIRB. Insentif tersebut yakni tarif pajak penghasilan (PPh) badan khusus, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari impor, pengenaan PPN 0% atas pembelian barang lokal, dan pembebasan bea masuk atas impor.

Di sisi lain, Diokno menambahkan FIRB juga sedang merampungkan pedoman mengenai memberikan sanksi bagi badan usaha yang gagal memenuhi komitmen investasinya. Sanksi yang akan dijatuhkan mencakup penangguhan atau pencabutan insentif pajak dan pembatalan pendaftaran proyek.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memberikan kewenangan kepada FIRB untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian. FIRB merupakan komite antarlembaga yang diketuai menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu