KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Ditunda, DJBC Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:05 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Ditunda, DJBC Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa kajian tentang rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terus berlanjut.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan rencana ekstensifikasi utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi cukai.

"Yang penting dari sisi pemerintah kita siapkan semuanya, kita komunikasi dengan stakeholders terkait. Kalau kondisi masyarakat bagus, ya kita rilis. Kalau enggak, kita tunda ke periode berikutnya," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Akbar mengatakan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Walaupun target penerimaan cukai plastik dan MBDK telah dipatok dalam UU APBN, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mencari momentum yang tepat untuk memberlakukan cukai plastik dan MBDK dengan skema yang ideal.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Akbar menyebut barang kena cukai di Indonesia tergolong sedikit ketimbang negara lain, termasuk di kawasan Asean. Dalam membuat kebijakan soal cukai, pemerintah pun menjadikan negara seperti Malaysia hingga negara-negara di Eropa sebagai benchmark.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

"Memang kita sekarang sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk tahap awal di produk plastik. Karena memang yang cukai minuman berpemanis dari dewan belum ada persetujuan secara resmi," ujarnya.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebetulnya sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2