Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp612 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Ade Rinaldi mengatakan realisasi tersebut setara 76,5% dari target Rp800 miliar. Menurutnya, realisasi pajak daerah bakal terus meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi.
"Kami percaya tahun ini tren pendapatan pajak daerah terus tumbuh," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).
Ade mengatakan realisasi pajak daerah utamanya ditopang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasi BPHTB tercatat senilai Rp146,5 miliar atau berkontribusi 23,9% terhadap penerimaan pajak daerah.
Kemudian, realisasi PBB-P2 senilai Rp140 miliar atau berkontribusi 22,8% terhadap penerimaan pajak daerah.
Dia menjelaskan aktivitas ekonomi di Kota Pekanbaru telah mengalami pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini pun berdampak langsung terhadap setoran pajak daerah, terutama pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.
Realisasi pajak restoran hingga September 2023 telah mencapai Rp105 miliar, sedangkan pajak hotel Rp34 miliar dan pajak hiburan Rp14 miliar.
"Kami punya harapan mudah-mudahan kita upayakan tahun ini bisa di atas Rp800 miliar," ujarnya dilansir halloriau.com.
Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah dalam rangka HUT ke-239 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot memberikan penghapusan denda terhadap 11 jenis pajak daerah untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)