KABUPATEN BANGKA

Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 07:40 WIB
Ekonomi Lesu, Pajak Restoran Seret

BANGKA, DDTCNews — Setoran pajak restoran di Kabupaten Bangka pada kuartal I tahun 2016 baru mencapai Rp29 juta dari target penerimaan yang ditetapkan sama seperti tahun lalu senilai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bangka Iwan Hindani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD mengatakan kondisi tersebut disebabkan ekonomi masyarakat yang sedang melemah.

“Selain itu, kesadaran membayar pajak memang masih rendah. Restoran skala menengah ke bawah cenderung tidak mau membayar. Jadi kita harus proaktif melakukan pendekatan, namun kita juga tidak memaksa,” tutur Suparto beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2015 hanya menembus angka 90% lebih atau sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan tahun 2014 Dinas DPPKAD berhasil membukukan penerimaan senilaiRp2,54 miliar, melebihi target sebesar 112%.

Sejak tahun 2015 daya beli masyarakat mulai turun akibat banyaknya tambang timah konvensional berhenti beroperasi yang notabene menjadi komoditas utama ekonomi warga Bangka. Tren produksi timah mulai menurun karena cadangannya menipis, sehingga sulit diperoleh.

Kondisi ini membuat banyak pemilik restoran di Bangka memilih menutup usaha restorannya. Akibatnya, penerimaan pajak restoran di Bangka ikut menurun. Merespons hal ini DPPKAD menyiapkan sejumlah langkah.

DPPKAD Bangka antara lain berencana menerapkan e-billing dalam pembayaran pajak restoran. Seperti dilansir bangkapos.com, untuk merealisasikan rencana itu DPPKAD akan mengadakan rapat dengan para pemilik usaha restoran guna membicarakan rencana itu secara lebih lanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya