KEBIJAKAN PAJAK

Edukasi Terbatas, WP Mulai Coba Aplikasi Coretax di Intranet DJP

Dian Kurniati
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17.00 WIB
Edukasi Terbatas, WP Mulai Coba Aplikasi Coretax di Intranet DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melaksanakan program edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak mulai dikenalkan dengan beberapa aplikasi pada coretax. Wajib pajak juga dapat mencoba beberapa aplikasi meski masih menggunakan jaringan intranet.

"Edukasi tahap I ini masih harus dilakukan dengan environment intranet sehingga cakupan edukasi masih terbatas pada wajib pajak besar di tiap KPP," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Dwi menuturkan terdapat beberapa aplikasi pada coretax yang sudah dapat dicoba wajib pajak di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

DJP, lanjutnya, juga sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet. Harapannya, cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.

"Selain itu, wajib pajak juga akan dapat mengakses materi pembelajaran seperti FAQ dan video melalui berbagai kanal resmi DJP, yaitu website pajak.go.id dan Youtube Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Dwi menambahkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Saat ini, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

Edukasi coretax dilaksanakan secara serentak di seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Hingga 20 Agustus 2024, sudah lebih dari 3.000 wajib pajak telah memperoleh edukasi tersebut. Rencananya, coretax akan mulai diterapkan pada akhir tahun ini.

Lebih lanjut, coretax juga akan mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, dan compliance risk management (CRM).

Kemudian, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.