PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Dian Kurniati
Kamis, 11 Mei 2023 | 12.30 WIB
E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani dengan materi paparannya tentang fitur e-Tax Court.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Menurutnya, berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Aniek mengatakan e-registration pada e-tax court merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran akun. Kemudian, e-filing merupakan fitur tempat pemohon dapat menyampaikan banding dan gugatannya secara online.

Setelahnya, ada e-litigation yang merupakan fitur pendukung persidangan secara online seperti jadwal dan pemberitahuan sidang. Ada pula e-putusan yang merupakan fitur untuk pengiriman putusan secara online.

Terakhir, ada dashboard yang menyajikan informasi sengketa secara realtime.

"Jadi para pihak dapat memantau seluruh proses sengketanya sampai di mana posisinya dan sebagainya," ujarnya.

Aniek menjelaskan fitur-fitur tersebut akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Misalnya melalui e-registration, wajib pajak akan dimudahkan dalam membuat akun untuk mengajukan gugatan/banding.

Sebelum ada e-tax court, proses registrasi akun biasanya dilakukan melalui loket atau pos. Sementara dengan e-tax court, nantinya wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat melakukan pendaftaran akun secara elektronik.

Format lembar pendaftarannya dapat diunduh dari sistem e-tax court untuk kemudian diisi, ditandatangani, dan unggah kembali ke dalam sistem. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya NPWP/KTP/paspor, bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan, serta bukti Izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum.

Setelah diunggah dan di-submit, sistem akan ada memverifikasi maksimum 3 hari. Pendaftar pun bakal diberikan tautan aktivasi sehingga harus dipastikan alamat email-nya benar.

"Hal ini tentunya tidak pernah ada sebelumnya karena kita selama ini manual," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.