ADMINISTRASI PAJAK

E-Filing Sesuaikan Omzet Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Langsung Lapor SPT

Dian Kurniati
Jumat, 13 Januari 2023 | 11.45 WIB
E-Filing Sesuaikan Omzet Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Langsung Lapor SPT

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian ketentuan pajak penghasilan (PPh) pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada sistem e-filing kini telah disesuaikan dengan ketentuan PPh yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 melalui e-filing dan e-form sudah mengakomodasi penyesuaian tarif PPh sesuai UU HPP," katanya, Jumat (13/1/2023).

Melalui UU HPP, pemerintah mengubah ketentuan mengenai PPh mulai tahun pajak 2022. Terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final, akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Bagian omzet yang tidak dikenai pajak merupakan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak.

Neilmaldrin menyebut DJP memang masih melakukan penyelarasan aplikasi M-Pajak dengan ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat langsung melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dan e-form.

"Untuk aplikasi M-Pajak sendiri masih belum mengalami pembaruan. Wajib pajak UMKM dapat langsung menggunakan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunannya," ujarnya. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.