FILIPINA

Duterte Bakal Naikkan 'Pajak Dosa'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 15:39 WIB
Duterte Bakal Naikkan 'Pajak Dosa'

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (foto: media.philstar)

MANILA, DDTCNews – Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) dan advokat kesehatan mendapat panggilan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk membicarakan kenaikan 'pajak dosa' (sin tax).

Wakil Menteri Kesehatan Eric Domingo menyatakan sepenuhnya mendukung kenaikan pajak tembakau, alkohol, anggur, dan rokok elektrik untuk mencegah konsumsi berlebih dan meningkatnya penyakit tidak menular di masyarakat.

“Ini akan membantu mengurangi konsumsi, mencegah penyakit, dan kematian warga Filipina. Pada saat yang sama, uang akan dikumpulkan untuk membantu mendanai perawatan kesehatan universal (universal health care/UHC),” katanya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dalam State of the Nation Address (SONA), Duterte meminta kongres untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang ditujukan untuk menaikkan pajak cukai tembakau, alkohol, anggur, dan rokok elektrik.

Wakil Ketua Koalisi Sin Tax Anthony Leachon mengatakan tarif pajak dosa yang lebih tinggi tidak hanya akan mengurangi tingkat konsumen rokok, tetapi juga akan menghasilkan dana besar untuk implementasi UHC.

Pemerintah perlu mengurangi jumlah warga yang sangat terpengaruh oleh rokok dan biasanya mengonsumsi objek sin tax. Dengan adanya pajak atas alkohol dan produk tembakau membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli barang-barang tersebut.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kelompok ini mendorong kenaikan 70 peso (sekitar Rp19.000) per bungkus yang diusulkan oleh Senator Sherwin Gatchalian atau 90 peso (sekitar Rp24.000) peso per bungkus yang diusulkan oleh mantan senator JV Ejercito. Namun, langkah-langkah ini harus dikaji lagi oleh kongres baru.

Seperti dikutip philstar.com. Leachon mempertahankan skema pajak baru, terutama sin tax juga harus mencakup rokok elektronik untuk mengatasi meningkatnya epidemi penyakit karena gaya hidup masyarakat. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024