BERMUDA

Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Ilustrasi.

HAMILTON, DDTCNews – Pemerintah Bermuda berencana mengenakan pajak korporasi sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Rencananya, pajak korporasi bakal berlaku mulai 2025 dan hanya dikenakan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

"Reformasi pajak kami lakukan untuk mendukung prospek pertumbuhan ekonomi Bermuda," kata Premier Bermuda David Burt dikutip dari businesswire.com, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Pajak korporasi yang dikenakan pemerintah nantinya akan turut diperhitungkan sebagai tarif pajak efektif bisnis di Bermuda sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

Sebagaimana termuat dalam Pilar 2, grup perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 2 harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Diperkirakan terdapat sekitar 2.000 wajib pajak perusahaan multinasional di Bermuda yang nantinya harus membayar pajak korporasi mulai 2025.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Bentuk Komite Reformasi Pajak

Selain mulai mengenakan pajak korporasi, pemerintah telah membentuk komite reformasi pajak yang akan mengevaluasi sistem pajak yang selama ini berlaku.

Melalui komisi tersebut, pemerintah membuka ruang untuk mengubah kebijakan pajak lainnya selain pajak korporasi guna menurunkan biaya hidup dan daya saing usaha.

"Kami berusaha mewujudkan Bermuda sebagai pulau yang lebih baik untuk hidup dan bekerja," ujar Burt seperti dilansir businesswire.com.

Untuk diketahui, Bermuda selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak. Selama ini, pemerintah Bermuda tidak pernah mengenakan pajak penghasilan terhadap perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan