KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Dampak Insentif Pajak Diperkirakan Tidak Optimal

Muhamad Wildan
Kamis, 01 Oktober 2020 | 14.46 WIB
Duh, Dampak Insentif Pajak Diperkirakan Tidak Optimal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan gelontoran insentif dan fasilitas pajak yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 tidak menciptakan dampak ekonomi yang optimal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan total fasilitas dan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah mencapai 0,5-0,7% dari PDB. Dampak dari insentif tidak terlalu signifikan mengingat masih tertekannya kegiatan ekonomi hingga hari ini.

Meski demikian, insentif pajak tetap diperlukan untuk mendukung daya beli masyarakat dan cashflow dunia usaha. Meski penyerapan cenderung rendah dan tidak optimal, akuntabilitas insentif pajak pada 2020 perlu dijaga melalui transparansi dan pelaporan belanja pajak.

"Belanja pajak telah dilaporkan sejak 2016 dan ini perlu dilanjutkan untuk menjaga akuntabilitasnya. Belanja pajak pada 2020 kami perkirakan akan mengalami peningkatan yang drastis apabila dibandingkan dengan 2019," ujar Suahasil, Kamis (1/10/2020).

Suahasil menambahkan dengan belanja pajak tersebut, dalam jangka menengah pemerintah berharap bisa menjalankan konsolidasi fiskal di tengah tax ratio yang cenderung rendah. Untuk itu defisit fiskal harus kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023.

Konsolidasi fiskal dan kembalinya defisit anggaran di bawah 3% dari PDB perlu didukung oleh reformasi perpajakan. Suahasil mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merancang strategi reformasi perpajakan dari sisi kebijakan dan administrasi.

Tak hanya kedua instansi tersebut, Suahasil berharap Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga mampu memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan agar reformasi perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal bisa berjalan dengan optimal.

Berdasarkan rencana jangka menengah pemerintah, defisit anggaran pada 2023 diharapkan dapat diturunkan dari sebesar 6,34% dari PDB pada 2020 menjadi hanya sebesar 2,35-2,85% dari PDB pada 2023. Tax ratio pada 2023 diharapkan dapat terjaga di level 7,76-7,99 dari PDB. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.