PEMILU 2024

Dua Hari Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 10:51 WIB
Dua Hari Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar mengikuti apel siaga pemilu di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Minggu (11/2/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) naikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penetapan Perpres 18/2024.

Dalam bagian pertimbangan, pemerintah berpandangan tunjangan kinerja di Bawaslu dapat disesuaikan seiring dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada Setjen Bawaslu.

"Perpres 112/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 18/2024, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Tunjangan kinerja bagi pegawai bawaslu ditetapkan senilai Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta, naik bila dibandingkan dengan sebelumnya yang senilai Rp1,76 juta hingga Rp24,93 juta.

Tunjangan kinerja dalam Perpres 18/2024 tidak diberikan kepada pegawai Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai Bawaslu yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai Bawaslu yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu, dan pegawai bawaslu yang menjalain cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas menjelang pensiun.

Tunjangan kinerja sesuai dengan Perpres 18/2024 diberikan kepada pegawai Bawaslu terhitung sejak Perpres 18/2024 berlaku, yakni mulai 12 Februari 2024.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan serta terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi akan dimonitor dan dievaluasi oleh sekjen Bawaslu bersama Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN