KEBIJAKAN PEMERINTAH

Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:30 WIB
Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin COVID-19 Inavac di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/12/2023). Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 906 RPP Kesehatan yang diunggah pada situs Kemenkes menyatakan pemerintah pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga perbekalan kesehatan, terutama obat dan alat kesehatan. Pemerintah pusat pun akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu dan menjadi prioritas kesehatan.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal dan nonfiskal antara lain berupa pembebasan pajak barang mewah dan kemudahan pemasukan melalui mekanisme jalur khusus," bunyi penjelasan Pasal 906 RPP Kesehatan, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

RPP mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Setelahnya, RPP juga memuat penjelasan mengenai perbekalan kesehatan tertentu sebagai perbekalan kesehatan esensial seperti obat program, obat untuk penyakit langka, dan alat bantu pendengaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan Kesehatan tertentu nantinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Adapun soal pengaturan dan pengendalian harga perbekalan kesehatan dan pemberian insentifnya, bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bertanggung jawab ... melakukan kajian skema insentif bagi perbekalan kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas kesehatan," bunyi Pasal 207 RPP Kesehatan.

UU 17/2023 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pengelolaan perbekalan kesehatan ini meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD