PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DPRD Sarankan Gubernur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 21 November 2020 | 12:01 WIB
DPRD Sarankan Gubernur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALANGKA RAYA, DDTCNews - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyarankan Gubernur Sugianto Sabran kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang telah terselenggara pada 2 Mei hingga 1 Oktober 2020.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Sugiyarto mengatakan program pemutihan tersebut akan membantu masyarakat yang ekonominya tertekan akibat pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini juga banyak provinsi yang masih memberikan insentif pajak tersebut.

"Karena masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19 akan sangat terbantu dengan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sugiyarto mengatakan program pemutihan akan meningkatkan minat masyarakat membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah. Pasalnya, masyarakat tidak perlu lagi membayar sanksi administrasi karena terlambat membayar pajak kendaraan.

Menurut dia, tren perbaikan penerimaan tersebut lihat dalam program pemutihan pajak beberapa bulan lalu. Pada April hingga Mei, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau hanya sekitar Rp600 juta per bulan.

Setelah ada program pemutihan, penerimaannya meningkat hingga berkisar Rp900 juta hingga Rp1,4 miliar. Dengan perbaikan penerimaan tersebut, dia menyarankan Pemprov Kalteng memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Yang menjadi alasan masyarakat tidak membayar pajak, yakni masyarakat enggan membayar denda," ujar Sugiyarto, seperti dilansir dari kaltengekspres.com.

Sebelumnya, Pemprov Kalteng telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 1 Oktober 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berpelat nomor KH.

Sepanjang semester I/2020, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencapai Rp157 miliar atau 50,49% dari target 2020 sebesar Rp312 miliar. Sementara itu, penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor Rp148 miliar atau 53,63% dari target Rp277 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT