KOTA BATAM

DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:34 WIB
DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Ilustrasi,

BATAM, DDTCNews – Dewan legislatif Kota Batam meminta agar ada revisi naik tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Sukaryo mengatakan revisi Perda No.7/2017 tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya mengubah PPJU. Menurutnya, Perda tersebut sudah berjalan 2 tahun dan harus segera direvisi, kecuali dalam klausul ada aturan tambahan yang mengamanatkan penundaan.

“Revisi enggak lama, asalkan ada kesepakatan kedua instansi. Selanjutnya, kami bisa laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” katanya di Kota Batam, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU harus dijalankan karena sudah diundangkan dalam peraturan daerah. Penundaan kenaikan tarif PPJU pada 2018 disebabkan karena perekonomian mengalami penurunan.

“Jika tidak ada persetujuan dari DPRD Batam untuk ditunda lagi, maka April mendatang kebijakan ini akan berjalan. Saat ini PLN Batam masih menyiapkan sistem untuk disesuaikan,” kata Raja.

Kenaikan tarif PPJU terjadi pada sektor perumahan yang meningkat 1 poin persentase dari 6% menjadi 7%. Tarif PPJU untuk kegiatan usaha meningkat 2 poin persentase dari 6% menjadi 8%. Sementara itu, tarif PPJU untuk fasilitas umum dan sosial tidak meningkat atau tetap 6%.

Melalui peningkatan tarif tersebut, Raja optimis target pendapatan PPJU 2019 senilai Rp195,1 miliar bisa segera tercapai. Apalagi, realisasi PPJU sejauh ini sudah terkumpul Rp27,8 miliar atau setara 14,26% dari target. Dengan demikian, sisa target Rp167,3 miliar bisa dicapai melalui peningkatan tarif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT