FILIPINA

DPR Filipina Usul Orang Tua Anak Disabilitas Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 31 Desember 2023 | 09:30 WIB
DPR Filipina Usul Orang Tua Anak Disabilitas Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Jaime Fresnedi mengusulkan pemberian insentif pajak bagi orang tua atau wali yang memiliki anak atau remaja berkebutuhan khusus.

Fresnedi mengatakan RUU DPR Nomor 9690 memuat ketentuan dukungan finansial kepada para wali anak-anak disabilitas. Insentif yang diusulkan antara lain pengurangan pajak penghasilan atas biaya yang dikeluarkan untuk merawat anak-anak disabilitas.

"Anak-anak ini dilahirkan dengan atau mengembangkan kondisi yang memerlukan perawatan tambahan, dukungan, dan layanan khusus," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Frenedi menuturkan dukungan negara sangat dibutuhkan untuk meringankan kondisi keuangan para wali anak-anak disabilitas. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan pengurang penghasilan atas biaya yang dikeluarkan untuk anak-anak disabilitas.

Dia menjelaskan pengeluaran wali anak-anak disabilitas biasanya lebih besar dari keluarga lainnya. Pengeluaran itu antara lain mencakup biaya sekolah, terapi, evaluasi diagnostik oleh profesional medis, bimbingan belajar, transportasi, dan materi pengajaran khusus.

Seperti dilansir philstar.com, United Nations Children’s Fund pada 2022 mencatat ada sekitar 1,6 juta anak-anak Filipina yang menyandang disabilitas.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sebelumnya, anggota DPR Filipina Howard Guintu juga mengusulkan insentif pajak bagi orang tua atau wali yang memiliki anak-anak dan remaja disabilitas. Namun, dalam perkembangannya kala itu, pembahasannya justru tidak berlanjut.

Insentif pajak yang diusulkan kala itu berupa potongan pengurangan pajak dapat diberikan dalam jumlah tertentu. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto senilai PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju