AMERIKA SERIKAT

Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Beberapa anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dan juga Partai Republik mengusulkan pembebasan pajak atas laba transaksi aset kripto yang tergolong minim.

Melalui Virtual Currency Tax Fairness Act, Suzan DelBene dan David Schweikert mengusulkan pembebasan pajak atas transaksi cryptocurrency bila laba yang diperoleh hanya senilai US$200 atau lebih rendah.

"Regulasi yang ketinggalan zaman tidak memungkinkan kita untuk menggunakan mata uang virtual dalam kehidupan sehari-hari dan malah memperlakukan aset tersebut seperti saham atau ETF," ujar DelBene, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

DelBene mengatakan cryptocurrency telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ketentuan pajak harus disesuaikan seiring dengan perkembangan tersebut.

Akibat ketentuan yang memperlakukan cryptocurrency seperti aset investasi, wajib pajak harus melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan dengan mata uang digital tersebut.

"Ini menempatkan cryptocurrency dalam posisi yang kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya," ujar Executive Director Coin Center Jerry Brito.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Bila batas laba tak kena pajak senilai US$200 juta tersebut diberlakukan, transaksi-transaksi kecil menggunakan cryptocurrency bisa terbebas dari pajak dan wajib pajak dapat menggunakan mata uang tersebut sebagaimana uang pada umumnya.

"Tak hanya menciptakan level playing field untuk mata uang digital, regulasi ini akan membantu inovasi micropayment," ujar Brito. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara