AMERIKA SERIKAT

Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 04 Februari 2022 | 12.30 WIB
Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Beberapa anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dan juga Partai Republik mengusulkan pembebasan pajak atas laba transaksi aset kripto yang tergolong minim.

Melalui Virtual Currency Tax Fairness Act, Suzan DelBene dan David Schweikert mengusulkan pembebasan pajak atas transaksi cryptocurrency bila laba yang diperoleh hanya senilai US$200 atau lebih rendah.

"Regulasi yang ketinggalan zaman tidak memungkinkan kita untuk menggunakan mata uang virtual dalam kehidupan sehari-hari dan malah memperlakukan aset tersebut seperti saham atau ETF," ujar DelBene, dikutip Jumat (4/2/2022).

DelBene mengatakan cryptocurrency telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ketentuan pajak harus disesuaikan seiring dengan perkembangan tersebut.

Akibat ketentuan yang memperlakukan cryptocurrency seperti aset investasi, wajib pajak harus melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan dengan mata uang digital tersebut.

"Ini menempatkan cryptocurrency dalam posisi yang kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya," ujar Executive Director Coin Center Jerry Brito.

Bila batas laba tak kena pajak senilai US$200 juta tersebut diberlakukan, transaksi-transaksi kecil menggunakan cryptocurrency bisa terbebas dari pajak dan wajib pajak dapat menggunakan mata uang tersebut sebagaimana uang pada umumnya.

"Tak hanya menciptakan level playing field untuk mata uang digital, regulasi ini akan membantu inovasi micropayment," ujar Brito. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.