KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM: Pemerintah Beri Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:30 WIB
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM: Pemerintah Beri Fasilitas Pajak

Pompa angguk/paving yang berada di lapangan minyak Kuala Simpang Barat (KSB) milik Pertamina EP Rantau Field di Desa Sriwijaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Dede Harison/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus mendukung penciptaan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) yang kondusif. Apalagi, kinerja investasi sektor migas memang tengah menurun karena adanya peralihan fokus perusahaan migas ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan realisasi investasi migas Indonesia pada 2022 mencapai US$13,9 miliar. Nilai tersebut sejalan dengan penyesuain target lifting migas pada 2022, yakni 665 MBOEPD untuk minyak dan 941 MBOEPD untuk gas.

"Penciptaan iklim investasi yang kondusif melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), perbaikan syarat dan ketentuan pada putaran penawaran, pemberian insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan pembebasan pajak," ujar Arifin di tengah perhelatan Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) ke-47, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Selain itu, pemerintah juga mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan pengelolaan migas melalui mekanisme permohonan secara online.

Arifin menyampaikan saat ini Indonesia tengah mengincar eksplorasi cekungan migas, terutama untuk 5 wilayah eksplorasi di wilayah timur, antara lain Warim, Timor, Buton, Seram, dan Aru.

"Gas bumi akan tetap menjadi bagian signifikan dari bauran energi Indonesia. Pemerintah juga memandang pentingnya gas bumi sebagai energi transisi sebelum beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan dalam jangka panjang," ujar Arifin.

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur untuk penyaluran gas bumi sudah memasuki tahap pengembangan, seperti ruas Cirebon-Semarang, yang diharapkan dapat selesai pada 2025.

"Kemudian kita akan melanjutkan pembangunan pada ruas Dumai dan Sei Mangke di Sumatera Utara. Maka dari itu, dengan menyelesaikan ruas ini pada 2027 atau 2028, semua ruas dari bagian utara pulau Sumatera sampai timur Pulau Jawa akan tersambung, dan kita siap untuk mengamankan suplai gas dari proyek-proyek mendatang," tuturnya.

Pemanfaatan gas dalam negeri juga sejalan dengan mandat industri hilir. Gas bumi domestik akan mendukung industri pengolahan nasional seperti Proyek Urea dan Amonia di Tangguh, Papua Barat yang bersumber dari Genting.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Kawasan Industri Batang dan KEK Kendal di Jawa Tengah didukung oleh lapangan gas terdekat dan gas akan diangkut melalui pipa transmisi gas Cirebon-Semarang.

Revisi 2 PP tentang Perpajakan Migas

Kementerian ESDM tengah mematangkan perubahan beleid yang selama ini mengatur tentang aspek perpajakan kegiatan usaha hulu migas.

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, serta PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

"Dukungan regulasi dan kebijakan yang diperlukan ... revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017 tentang perpajakan kontrak kerja sama (KKS)," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023.

Secara umum, revisi 2 beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor migas. Tujuan akhirnya, peningkatan produksi minyak dan gas bumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri