PMK 128/2019

DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 15:30 WIB
DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penerima insentif supertax deduction vokasi harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan ada beberapa informasi yang harus disampaikan dalam laporan biaya kegiatan vokasi. Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi ini dilakukan setiap tahun paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan.

"Mohon diingat Kawan Pajak bahwa laporan biaya kegiatan vokasi bukanlah lampiran SPT tahunan. Oleh karena itu, harus disampaikan secara terpisah ya," katanya dalam dalam video Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Supertax Deduction Vokasi di Youtube DJP, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Rian mengatakan wajib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan insentif supertax deduction harus menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi dilakukan setiap tahun dan diserahkan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Cara pembuatan laporan biaya kegiatan vokasi tersebut dapat mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Dia menjelaskan pada format pelaporan kelompok atau jenis harta, dibagi menjadi 2. Pertama, harta berwujud seperti mesin untuk kegiatan komersial dan peralatan untuk kegiatan vokasi. Kedua, harta tidak berwujud yaitu seperti sertifikat paten dan sertifikat merek.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sementara jenis biayanya, dibagi menjadi biaya yang terdiri dari bulan atau tahun perolehan; harga perolehan dalam rupiah; nilai sisa buku fiskal awal tahun; metode penyusutan /amortisasi; serta penyusutan/amortisasi fiskal tahun ini.

Sedangkan mengenai tambahan pengurang penghasilan bruto, terdiri atas jumlah hari pemakaian dalam setahun; penyusutan atau amortisasi fiskal tahun ini setelah diproporsionalkan; serta nomor perjanjian kerja sama (PKB).

Pada pelaporan yang mencantumkan honorarium atau pembayaran sejenis, telah disiapkan juga contoh format pelaporan yang mencantumkan biaya instruktur atau pengajar. Pada format ini perlu dicantumkan nama instruktur atau pengajar, NPWP, biaya, dan nomor PKB.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Jangan lupa, cantumkan nama penerima honorarium atau sejenisnya, NPWP, biaya, dan nomor perjanjian kerja sama," ujarnya.

Rian menambahkan pada pelaporan juga perlu dicantumkan biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selain itu, dapat dicantumkan pula biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan atau pemagangan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi atau laporan disampaikan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Setelah surat teguran diterbitkan, wajib pajak pun diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan vokasi paling lambat 14 hari sejak surat teguran diberikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD