KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ungkap Pentingnya WP Punya Akun Wajib Pajak Saat Implementasi CTAS

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:30 WIB
DJP Ungkap Pentingnya WP Punya Akun Wajib Pajak Saat Implementasi CTAS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM).

DJP menyatakan akun wajib pajak menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS), yang direncanakan mulai diimplementasikan pada Juli 2024. Dalam unggahan video di Youtube, DJP menjelaskan aplikasi ini akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi akun wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun terbatas," bunyi narasi yang disampaikan dalam video unggahan DJP, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Dalam video yang bertajuk Proses Bisnis Registrasi Wajib Pajak pada Saat Implementasi CTAS, DJP menjelaskan cara wajib pajak melakukan aktivasi akun wajib pajak. Aktivasi akun wajib pajak hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak memiliki NPWP.

Aktivasi akun wajib pajak dapat dilakukan baik melalui laman DJP maupun datang ke KPP atau KP2KP. Pada tahap awal, akan dilakukan verifikasi nomor telepon dan email wajib pajak.

Setelahnya, perlu dilakukan verifikasi identitas wajah melalui face recognition bagi wajib pajak yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sementara bagi wajib pajak yang tidak ber-NIK, verifikasi identitas dilaksanakan melalui penelitian foto.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Permohonan aktivasi akun wajib pajak diterima paling lama 1 hari kerja setelah tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE)/bukti penerimaan surat (BPS). Setelahnya, wajib pajak baru akan diberikan akun wajib pajak atau pemberitahuan penolakan.

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, akun wajib pajak merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi akun wajib pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai