TAX AMNESTY

DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:30 WIB
DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak (PER 18).

Melalui beleid tersebut Ken menjamin wajib pajak yang mengalami kelebihan dalam membayar tebusan akan mendapatkan pengembalian dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Kelebihan pembayaran uang tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 bulan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER 18.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Menurut Ken sedikitnya ada 5 hal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang tebusan, yaitu:

  1. Diterbitkannya surat pembetulan atas surat keterangan karena kesalahan hitung;
  2. Disampaikannya surat pernyataan kedua atau ketiga;
  3. Pembayaran uang tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar dari pada uang tebusan yang tercantum dalam surat pernyataan;
  4. Penyampaian surat pencabutan atas surat pernyataan;
  5. Surat keterangan dinyatakan batal demi hukum.

Atas kelebihan tersebut, Dirjen Pajak akan meneliti secara jabatan mengenai kebenarannya.

Namun, untuk pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan sampai dengan Rp100 ribu, Dirjen Pajak akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak sebelum melakukan penelitian secara jabatan.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jika setelah dikonfirmasi, wajib pajak menyatakan tidak meminta pengembalian atau wajib pajak tidak menjawab konfirmasi dalam jangka waktu 5 hari, maka kelebihan uang tebusan itu tidak dikembalikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis 2 aturan baru tentang tax amnesty yang merelaksasi ketentuan sebelumnya.

Kedua beleid itu di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 yang memberikan kebebasan pada wajib pajak untuk menentukan status harta dari luar negeri yang sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024