PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Putuskan Tambah Server PPS, Antisipasi Lonjakan Jumlah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:03 WIB
DJP Putuskan Tambah Server PPS, Antisipasi Lonjakan Jumlah Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah kapasitas server untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dirjen pajak telah memerintahkan penambahan server guna meningkatkan kapasitas aplikasi penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Tidak [akan down]. Kita sudah tambah server-nya juga. Saya sudah koordinasi dengan teman-teman Direktorat TIK dan arahan Pak Dirjen menyampaikan untuk ditambah server," ujar Neilmaldrin, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Menjelang berakhirnya penyelenggaraan PPS, DJP mencatat ada lonjakan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPPH melalui DJP Online untuk turut serta dalam PPS.

Sebagai gambaran, hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB tercatat sudah ada 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Hingga 31 Mei 2022 pukul 8.00 WIB tercatat baru ada 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS.

Dengan demikian, terdapat lonjakan jumlah wajib pajak yang ikut PPS sebanyak 157.249 wajib pajak hanya dalam waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Seiring dengan jumlah wajib pajak yang meningkat, jumlah harta yang diungkap dan PPh final yang disetor pun meningkat signifikan. Nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak per 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB mencapai Rp532,42 triliun dengan PPh final yang disetor mencapai Rp54,23 triliun.

Bagi wajib pajak yang belum turut serta dalam PPS, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada nanti malam pukul 23.59 WIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN