PMK 79/2023

DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 13:30 WIB
DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut memuat lampiran yang memerinci pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali secara umum PMK 79/2023 mengatur bahwa penilaian terhadap suatu objek dilakukan menggunakan 1 pendekatan saja. Suatu pendekatan dipilih mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

"Tidak sepenuhnya mengacu ke SPI (Standar Penilaian Indonesia), di PMK 79/2023 kita nyatakan bahwa sebenarnya penilaian itu hanya menggunakan 1 pendekatan. Jadi, melihat dari sisi objek dan ketersediaan data. Kami melihat harusnya cukup 1 saja secara umum," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Dengan penerapan 1 pendekatan atau metode saja dalam melakukan penilaian, potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak diharapkan bisa diminimalisasi.

"Mungkin standar perlu 3 atau minimal 2 [pendekatan], termasuk POJK juga. Namun, kami ingin meminimalkan dispute dengan wajib pajak, jadi berangkatnya dari sudut pandang yang sama. Kalau ketersediaan datanya seperti ini maka pendekatannya begini dan metodenya ini, itu dieksplisitkan," ujar Majdi.

Contoh, penilai melakukan penilaian atas objek berupa tanah dan bangunan. Dalam kasus ini, terdapat objek yang sebanding dan sejenis dengan objek yang sedang dinilai serta tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian.

Baca Juga:
Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Bila demikian, pendekatan yang digunakan untuk menilai objek tanah dan bangunan adalah pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.

Dalam hal tidak ada objek yang sebanding tetapi tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru.

Bila tidak ada objek yang sebanding; tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian; dan objek penilaian telah menghasilkan pendapatan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan. Adapun metode yang bisa digunakan antara lain metode diskonto arus kas, kapitalisasi pendapatan, penyisaan, atau pengganda pendapatan kotor.

"Jadi diskusinya dalam pembahasan pun kita akan bicara objeknya dan data yang tersedia apa. Itu nanti tercapai kesepakatan, kalau sudah sepakat nanti pendekatannya di situ," ujar Majdi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini