BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pemeriksaan Bukper Tanpa Upaya Paksa kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 08:45 WIB
DJP: Pemeriksaan Bukper Tanpa Upaya Paksa kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dilakukan tanpa ada upaya paksa. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (20/2/2024).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023 sudah sejalan dengan praktik selama ini. Pemeriksaan bukper, sambungnya, untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya peristiwa pidana di bidang perpajakan.

"DJP melakukan kegiatan bukper sebelum dilakukan penyidikan lebih untuk mengklarifikasi tentang ada atau tidak peristiwa pidana di bidang perpajakan. DJP akan tetap melakukan kegiatan pemeriksaan bukper yang memang tanpa upaya paksa,” ujar Eka.

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Eka mengatakan dengan pemeriksaan bukper, wajib pajak mendapat kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Hal ini merupakan implementasi dari asas ultimum remedium.

Seperti diketahui, dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023 dinyatakan ketentuan pemeriksaan bukper pada Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersifat inkonstitusional bersyarat.

Frasa 'pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan' dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak terdapat tindakan upaya paksa'.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Dengan demikian, norma Pasal 43A ayat (1) UU KUP selengkapnya berbunyi 'Dirjen pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa'.

Pasal 43A ayat (4) UU KUP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak melanggar hak asasi wajib pajak'.

Adapun norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP selengkapnya berbunyi 'Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak'.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Selain mengenai pemeriksaan bukper, ada pula ulasan terkait dengan pembuatan bukti pemotongan (bupot). Kemudian, ada bahasan tentang imbauan dari DJP agar wajib pajak waspada dengan praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Norma dan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukper

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan otoritas akan menginventarisasi norma dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukper yang berpotensi ditafsirkan sebagai upaya paksa.

Berdasarkan pada inventarisasi tersebut, sambung Eka, norma-norma yang selama ini ditafsirkan sebagai upaya paksa akan disempurnakan agar tidak terjadi salah tafsir pada kemudian hari. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Ketika Pakai NIK di Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP pada aplikasi e-bupot unifikasi, tarif lebih tinggi tidak berlaku lagi. Informasi mengenai penggunaan NPWP pada sistem DJP telah disampaikan melalui PENG-6/PJ.09/2024.

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan hal tersebut saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X. Warganet itu bertanya tentang pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang ternyata tetap normal sebesar 2% saat dia membuat bupot unifikasi untuk vendor non-NPWP dengan NIK.

“Saat ini penerapan tarif PPh Pasal 23 pada e-bupot unifikasi yang memilih identitas NIK (untuk orang pribadi) adalah tetap menjadi tarif normal (2% atau 15% sesuai jenis objek penghasilan), dalam hal nomor NIK telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,” tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Pegawai Lapor SPT Tahunan

Pegawai atau penerima penghasilan yang mendapatkan bupot PPh Pasal 21 bulanan hanya perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pelaporan tiap masa pajak melalui aplikasi e-bupot 21/26 hanya dilakukan oleh pemotong PPh atau pemberi kerja.

“Pelaporan tiap masa pajak (menggunakan e-bupot PPh Pasal 21/26) hanya dilakukan oleh pemotong/pemberi kerja. Bagi karyawan, atas penghasilan dan bukti potong yang diterima silakan dilaporkan di SPT Tahunan orang pribadi,” tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Bupot PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja (Resign)

Bupot PPh Pasal 21 bulanan tidak diterbitkan untuk bulan (masa pajak) saat pegawai tetap berhenti bekerja atau resign. Pasalnya, bupot PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan dibuat atas penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

“Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di X.

Dengan demikian, saat pegawai tetap berhenti bekerja tidak perlu dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan– (formulir 1721-VIII) yang sesuai ketentuan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

“Silakan … membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir,” imbuh Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kembangkan Taxpayer Account Management, DJP Jamin Kerahasiaan Data WP

Waspadai Email Penipuan yang Mengatasnamakan DJP

Wajib pajak diimbau untuk terus mewaspadai email atau pemberitahuan lain yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP berencana memberikan email imbauan perihal pelaporan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, wajib pajak diimbau mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas seiring dengan momentum tersebut.

"Kami sampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap email ataupun pemberitahuan lain yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Dwi menuturkan DJP akan memberikan email blast kepada lebih dari 20 juta wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Melalui email tersebut, DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM