PP 23/2018

DJP Ingatkan WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Langsung Pakai PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Langsung Pakai PP 23/2018

Warga mengamati sebuah produk pada pameran umkm Pasar Kreatif di Paskal 23 Shopping Center di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang fasilitas perpajakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Melalui akun @kring_pajak di Twitter, otoritas menyampaikan bahwa sepanjang peredaran bruto wajib pajak masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun pajak, wajib pajak tersebut bisa langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018.

"Namun, ada masa berlakunya yakni 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma," cuit DJP saat menjawab pertanyaan seorang netizen, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Perlu dipahami juga bahwa fasilitas PPh final dalam PP 23/2018 ini tidak berlaku apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Fasilitas dalam PP 23/2018 ini juga memiliki jangka waktu, yakni paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak koperasi, CV, atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.

Jangka waktu tersebut, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Baca Juga:
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Tentang perhitungan pajaknya, Pasal 6 menjelaskan bahwa jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk menghitung PPh final.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas tambahan yakni omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh final UMKM 0,5% seperti dalam PP 23/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak